Pria Asala Kupang Gunung Surabaya Rela Dipenjara 20 Tahun, Demi Uang 50 Ribu - Hai sobat Harian Berita Dia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pria Asala Kupang Gunung Surabaya Rela Dipenjara 20 Tahun, Demi Uang 50 Ribu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita-Terkini, Artikel HuKrim, yang kami share ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Pria Asala Kupang Gunung Surabaya Rela Dipenjara 20 Tahun, Demi Uang 50 Ribu
link : Pria Asala Kupang Gunung Surabaya Rela Dipenjara 20 Tahun, Demi Uang 50 Ribu
Pria Asala Kupang Gunung Surabaya Rela Dipenjara 20 Tahun, Demi Uang 50 Ribu
Liputan Indonesia || Surabaya -Kembali, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk kurir atau pengedar narkotika di Surabaya, Rabu 02 Maret 2022, kurang lebih pukul 20.00 WIB.
Pria yang ditangkap di Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya berinisial MAR (18) Tahun kost di Jalan Ketintang Surabaya.
Anggota yang menangkap Tersangka MAR kemudian dilakukan penggeledahan di Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya ditemukan barang bukti berupa 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,84 gram, ditemukan di dalam saku kiri depan celana pendek yang tersangka pakai.
Ditemukan juga uang tunai Rp. 150.000, di tangan kiri tersangka yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah kosong ditemukan barang bukti berupa 7 plastik klip jenis sabu dengan berat total 1,97 gram, 11 plastik klip kecil berisi masing-masing 10 butir dan 1 plastik berisi pil koplo berisi 295 butir jenis yurindo dengan jumlah total 405 butir.
“Barang-barang itu diakuinya milik YK (DPO), saat ini dalam pengejaran,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (25/3/2022).
Kasat menambahkan, tersangka MAR mendapatkan barang bukti berupa 3 poket dan uang penjualan sabu sebesar Rp.150.000,00 pada, Rabu 02 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kosong Kupang Gunung Surabaya.
Olehnya, barang bukti 7 plastik klip sabu, 11 plastik klip kecil berisi masing-masing 10 butir dan 1 plastik berisi pil koplo berisi 295 butir jenis yurindo dengan jumlah total 405 butir pil koplo jenis Yurindo, dan 2 bendel plastik klip.
“Dalam bisnis ini, tersangka MAR mendapatkan keuntungan dari YK sebesar Rp. 50.000, jika berhasil menjual 3 poket sabu,” tambah Daniel.
Kini pelaku sudah dipenjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Penulis : RI
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
.jpeg)
0 Komentar