Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Pejabat Alergi Wartawan, Diduga Tidak mau Ribet Kabid Linmas Kota Surabaya Blokir WA Saat Dikonfirmasi

Pejabat Alergi Wartawan, Diduga Tidak mau Ribet Kabid Linmas Kota Surabaya Blokir WA Saat Dikonfirmasi - Hai sobat Harian Berita Dia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pejabat Alergi Wartawan, Diduga Tidak mau Ribet Kabid Linmas Kota Surabaya Blokir WA Saat Dikonfirmasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Utama, Artikel Pemerintah, Artikel Regional, yang kami share ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Pejabat Alergi Wartawan, Diduga Tidak mau Ribet Kabid Linmas Kota Surabaya Blokir WA Saat Dikonfirmasi
link : Pejabat Alergi Wartawan, Diduga Tidak mau Ribet Kabid Linmas Kota Surabaya Blokir WA Saat Dikonfirmasi

Baca juga


Pejabat Alergi Wartawan, Diduga Tidak mau Ribet Kabid Linmas Kota Surabaya Blokir WA Saat Dikonfirmasi

Liputan Jatim || Surabaya, Terkait penyegelan cafe yang dilakukan oleh BPB Linmas Kota Surabaya, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap  Ucok selaku Kabid Linmas Kota Surabaya pada hari Selasa (14/09/2021) siang.

Dalam pesan singkat whatsapp, Ucok meminta awak media untuk membaca Perwali No. 67 Tahun 2020, dimana Perwali tersebut sudah diganti atau dirubah menjadi Perwali No. 10 Tahun 2021 sejak bulan Maret 2021.

"Baca Perwali No. 67 Tahun 2020. Sampean sebenarnya siapa. Kesini diakusi dengan saya," ucap Ucok melalui pesan singkat WhatsApp sebelum di blokir. 

Dalam isi Perwali No. 10 Tahun 2021, Pasal 38 ayat 2 berbunyi "Walikota melimpahkan kewenangan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Satpol PP, BPBL dan instansi daerah sesuai tugas dan fungsi masing - masing".

Namun, saat disinggung terkait tugas dan fungsi BPB Linmas Kota Surabaya dalam melakukan penyegelan sendiri tanpa koordinasi dengan instansi Satpol PP dan instansi daerah yang lain, apakah sudah sesuai tupoksinya, Ucok langsung memblokir WA awak media.

Awak media hanya ingin bertanya terkait, apakah benar tugas dan fungsi BPB Linmas Kota Surabaya dapat melakukan penyegelan cafe, dimana, sebuah penyegelan cafe, biasanya dilakukan oleh pihak Satpol PP.

Pertanyaan yang dilontarkan awak media, agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara luas, dan agar tidak menjadi sebuah polemik yang berkepanjangan. (red)

Posting Komentar

0 Komentar