Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Waktu 3 Hari Unit Reskrim Polsek Tambaksari Berhasil Ringkus Residivis DPO Jambret Hp

Waktu 3 Hari Unit Reskrim Polsek Tambaksari Berhasil Ringkus Residivis DPO Jambret Hp - Hai sobat Harian Berita Dia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Waktu 3 Hari Unit Reskrim Polsek Tambaksari Berhasil Ringkus Residivis DPO Jambret Hp, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita-Terkini, Artikel HuKrim, Artikel POLRI, Artikel Regional, yang kami share ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Waktu 3 Hari Unit Reskrim Polsek Tambaksari Berhasil Ringkus Residivis DPO Jambret Hp
link : Waktu 3 Hari Unit Reskrim Polsek Tambaksari Berhasil Ringkus Residivis DPO Jambret Hp

Baca juga


Waktu 3 Hari Unit Reskrim Polsek Tambaksari Berhasil Ringkus Residivis DPO Jambret Hp

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Dengan kesabaran dan keuletan  anggota Reskrim Polsek Tambaksari berhasil meringkus pelaku sebagai (DPO) jambret di Taman Paliatif Jl. Kesumba Surabaya, pada hari Rabu (06/04/2022).

Sebelumnya temannya berinisial MMH sebagai jokinya ketangkap duluan oleh anggota Reskrim Polsek Tambaksari, berdasarkan keterangan dari MMH, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berinisial S.M (24) warga Jl. Sawah Pulo kecamatan Semampir Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, SH.., M.H menerangkan, bahwa pelaku S.M (DPO) adalah Residivis, dan pelaku melakukan tindak kejahatan bertugas sebagai pemitik waktu kejadian penjambretan di Taman Paliatif Jl. Kesumba Surabaya.

"Lanjut, memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku S.M, alhasil anggota reskrim berhasil meringkus S.M di SPBU Danakarya Jl.Sultan Iskandar Muda kecamatan Semampir Surabaya, pada hari Sabtu (09/04/2022) pukul 15:00 Wib," ungkap Kompol Akhyar.

Barang bukti berupa 1(satu) unit Hand Phone merk XIOMI redmi 9C warna Midnight gray milik korban, diamankan oleh anggota dan dibawah ke makopolsek guna untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku SM di jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman  maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.


Penulis : Pa'i

Posting Komentar

0 Komentar