Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Unit Reskrim Polsek Tambaksari Ringkus Dua Pria Budak Sabu

Unit Reskrim Polsek Tambaksari Ringkus Dua Pria Budak Sabu - Hai sobat Harian Berita Dia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Unit Reskrim Polsek Tambaksari Ringkus Dua Pria Budak Sabu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita-Terkini, Artikel HuKrim, Artikel Regional, yang kami share ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Unit Reskrim Polsek Tambaksari Ringkus Dua Pria Budak Sabu
link : Unit Reskrim Polsek Tambaksari Ringkus Dua Pria Budak Sabu

Baca juga


Unit Reskrim Polsek Tambaksari Ringkus Dua Pria Budak Sabu

Liputan Indonesia || Surabaya
- Unit reskrim Polsek Tambaksari ringkus dua pria penyalagunaan narkoba, bukan jenis tanaman daun kering melainkan narkoba golongan satu jenis sabu, yang memiliki, menguasai, menyimpan, membeli dan menjual di Jl. Prapat Kurung Surabaya, Senin (04/04/2022) pukul 20:00 Wib.

Dua tersangka yang melawan hukum penyalagunaan narkoba jenis sabu berinisial M.E.S (27) tahun, pekerja sebagai sopir warga Dsn Turi , Ds Poh Jejer, kecamatan Gondang kabupaten Mojorkerto sedangkan temanya berinisial S.M.R (35)tahun pekerja sebagai sopir, tinggal di alamat Garasi Khatulistiwa Jl. Kalianak Barat Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, SH..,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, SH membenarkan bahwa anggotanya mengamankan dua pria penyalagunaan narkoba jenis sabu yang memiliki barang tersebut.

"Berdasarkan informasi didapat dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan, akhirnya anggota menemukan dua tersangka naik sepeda motor bergoncengan yang melintas di Jl. Prapat Kurung Surabaya, dengan sikap yang tegas, anggota langsung menghentikan lajunya sepeda motor tersangka, dan anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu bungkus klip plastik kecil yang berisikan narkoba jenis sabu, yang di genggam ditangan sebelah kiri," ungkap AKP Zainul Abidin.

Kemudian dua tersangka di introgasi oleh anggota, mengakuai bahwa barang haram itu miliknya, untuk dipakai sendiri dan beli barang haram itu dengan cara patungan masing masing sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Barang narkoba jenis sabu dibeli dari seseorang laki laki dengan nama pangilanya Cak, seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang lagi nongkrong dipingir Jalan  Jatipurwo, sedangkan Cak masih DPO anggota Polsek Tambaksari.

Barang bukti tersangka yang berupa 1(satu) poket plastik kecil yang berisikan sabu seberat 0.31 gram diamankan oleh anggota dan dibawah ke makopolsek guna untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) subs 132 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara," pungkasnya. 

Penulis : Pa'i

Posting Komentar

0 Komentar