Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pasutri Jadi Pengedar Sabu - Hai sobat Harian Berita Dia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pasutri Jadi Pengedar Sabu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita-Terkini, yang kami share ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pasutri Jadi Pengedar Sabu
link : Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pasutri Jadi Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pasutri Jadi Pengedar Sabu
Liputan Indonesia || Surabaya - Sebuah kamar kost di Jalan Sumurwelut Lakarsantri Surabaya digrebek Polisi Narkotika Polrestabes Surabaya. Diketahui, kamar yang digrebek itu ditinggali oleh pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga menjual narkotika.Tersangkanya berinisial RA (34) Tahun dan MR (24) Tahun perempuan, yang keduanya berasal dari Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya.
Dari pasutri itu, diamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 10,20 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 1,02 gram, pipet kaca sisa pakai berat 1,66 gram, 2 pak plastik klip, 2 skrop, kotak hitam, buku catatan penjualan, ATM, dan 2 HP.
Kasat Resnarkoba Polestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Selasa, 08 Maret 2022 pukul 23.00 WIB, keduanya ditangkap sewaktu berada di Jalan Dukuh Pakis Surabaya.
Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka setelah mendalami informasi yang didapat dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.
"Ketika anggota melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP dan 2 ATM,” kata AKBP Daniel, Rabu (30/3/2022).
Penggeledahan tidak berhenti disitu saja, selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kos daerah Sumurwelut Lakarsantri Surabaya hingga ditemukan barang bukti yang saat ini disita Polisi.
"Ngakunya hanya suruhan dan mendapatkan keuntungan dari penjualan,” tambah Daniel.
Dari keterangan kedua tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada GW (DPO) pada, Minggu 27 Februari 2022 sekira pukul 09.00, di Jalan Asemrowo Surabaya sebanyak 50 gram. Puluhan gram sabu dibeli dengan harga Rp. 45.000.000, dan pembayarannya secara hutang.
"Keduanya dari menjual sabu mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000, pergram dan apabila dijual per poket keuntungan sebesar Rp. 500.000,"tutupnya Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.
Pasutri itu kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : RI.
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"

0 Komentar