Wagub Jatim: Raperda Ormas Bisa Tingkatkan Kinerja dan Menjaga Keberlangsungan Hidup Ormas - Hai sobat Harian Berita Dia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wagub Jatim: Raperda Ormas Bisa Tingkatkan Kinerja dan Menjaga Keberlangsungan Hidup Ormas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Utama, Artikel Pemerintah, Artikel Regional, yang kami share ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Wagub Jatim: Raperda Ormas Bisa Tingkatkan Kinerja dan Menjaga Keberlangsungan Hidup Ormas
link : Wagub Jatim: Raperda Ormas Bisa Tingkatkan Kinerja dan Menjaga Keberlangsungan Hidup Ormas
Wagub Jatim: Raperda Ormas Bisa Tingkatkan Kinerja dan Menjaga Keberlangsungan Hidup Ormas
Liputan Jatim - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan besarnya jumlah dan potensi organisasi kemasyarakatan, dapat dipahami jika DPRD Jatim mengusulkan rancangan peraturan daerah inisiatif tentang pemberdayaan organisasi kemayarakatan. Yang tujuannya sebagai langkah strategis untuk menjadikan potensi ini menjadi berkualitas dan berjalan beriringan dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan.
Diketahui berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jatim, bahwa Ormas yang terdaftar di Jatim cukup besar, yakni 916. Sedangkan untuk perkumpulan berjumlah 197 dan untuk yayasan ada 26.
"Sebagian besar rumusan norma dari Raperda ini merupakan penjabaran ketentuan Pasal 40 ayat 1 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas," ujar Emil saat menyampaikan pendapat Gubernur Jatim terhadap Raperda Provinsi Jatim Inisiatif DPRD Provinsi Jatim tentang Pemberdayaan Organisasi Kemayarakatan, saat rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/9).
Mantan Bupati Trenggalek ini menjelaskan, ketentuan ini berbeda dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pasal 22 ayat 1 yang menyatakan pemberdayaan ormas dilakukan oleh ormas yang bersangkutan. Dan Pasal 24 ayat 1 yang menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan ormas melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Ini dapat dimaknai bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam pemberdayaan ormas adalah ormas itu sendiri. Sedangkan pemerintah dan pemerinrah daerah dalam pemberdayaan ormas bersifat diskresioner yang berarti dapat dilakukan maupun tidak," katanya.
Menurut Wagub Emil, berdasarkan kedua perundang-undangan tersebut dapat diartikan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan atau mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan mengenai peran serta pemerintah daerah dalam pemberdayaan ormas. Ia berharap agar nantinya Raperda ini dapat diimplementasikan dalam pemberdayaan ormas. "Dan menciptakan Ormas yang berkualitas dan mempunyai daya dukung bagi pembangunan," jelasnya.
Lebih lanjut Emil menambahkan, setelah mempelajari raperda tentang pemberdayaan Ormas dapat disimpulkan pembentukan raperda ini didasarkan atas kewenangan atributif yang dimiliki oleh Pemprov Jatim sebagai daerah otonom.(red)

0 Komentar