Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Saling Balas Surat, Diduga Ada Main Mata DPRKP dan Pemilik Bangunan di Atas Fasum

Saling Balas Surat, Diduga Ada Main Mata DPRKP dan Pemilik Bangunan di Atas Fasum - Hai sobat Harian Berita Dia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Saling Balas Surat, Diduga Ada Main Mata DPRKP dan Pemilik Bangunan di Atas Fasum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami share ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.



Judul : Saling Balas Surat, Diduga Ada Main Mata DPRKP dan Pemilik Bangunan di Atas Fasum
link : Saling Balas Surat, Diduga Ada Main Mata DPRKP dan Pemilik Bangunan di Atas Fasum

Baca juga


Saling Balas Surat, Diduga Ada Main Mata DPRKP dan Pemilik Bangunan di Atas Fasum

 


Liputanindonesia.co.id, SAMPANG – Seakan saling sayang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), Kabupaten Sampang Madura  kembali surati pemilik bangunan yang berdiri di atas fasilitas Umum (Fasum) akses jalan pintu masuk perumahan puri, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang. Rabu (28/07/2021).

Setelah menerima surat tanggapan dari pemilik bangunan diatas  Fasum jalan, DRPKP Sampang masih akan melayangkan teguran kedua terkait bukti yang di sodorkan oleh pihak pembangun.

Dari hasil rapat kemaren selasa tanggal 27 Juni 2021 bersama Bagian Aset, Bagian Hukum dan Satpol PP kabupaten sampang, bukti yang sodorkan dirasa masih kurang bukti, hal teesebut di ungkapkan Plt Satpol PP Suryanto.

“Kita belum bisa mengambil langkah karena pihak DPRKP dan pemilik bangunan yang berdiri diatas lahan fasum masih saling klaim.” Jelasnya

Jika sudah ada kepastian dari pihak DPRKP dan Pemkab Sampang, pihaknya akan siap melakukan langkah tegas jika hal tersebut di perlukan, seperti penyegelan bahkan pembongkaran bangunan.

Sementara itu Kabid Pengelolaan Aset BPPKAD Sampang Bambang Indra Basuki menyampaikan, sesuai data yang diterimanya dari DPRKP, lokasi berdirinya bangunan liar tersebut merupakan lahan milik Pemkab Sampang,

“Lokasi berdirinya bangunan liar tersebut milik Pemkab Sampang, hasil dari kewajiban pengembang perumahan yang diserahkan kepada DPRKP kemudian diserahkan ke kita dan sudah terdaftar milik pemkab Sampang.” Ungkapnya

Dirinya juga sudah menjelaskan pada saat audensi dengan LSM LASBANDRA bulan lalu menyampaikan, “Tugas dan tanggungjawab silahkan masing masing.”terangnya

Sementara itu dari Dinas DPRKP yang diwakili Kabag Perumahan dan Pertanahan Roy Abdul Rokib berdalih, masih mau melihat data yang dimiliki oleh pemilik bangunan, dan sementara masih mau layangkan surat teguran kedua.

“Dasar mereka adalah Hak pemanfaatan lahan yang dikeluarkan oleh pihak pengembang perumahan yang sudah dimilikinya sejak tahun 2010 lalu.”

Ditanya lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil DPRKP sendiri, kemungkinan bisa layangkan surat teguran ketiga.

“Hasil berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab, sepertinya akan kami layangkan sampai surat teguran ketiga, dan bukan hanya DPRKP yang terlibat dalam hal ini, kan sudah atasnama Pemda.” dalihnya

Sekedar informasi, hasil audensi LSM LASBANDRA menghasilkan putusan dari, Dinas Pertanahan lokasi tanah tersebut belum bersertifikat atas nama warga/masyarakat, Dinas DPRKP sendiri lokasi tanah tersebut termasuk tanah Fasum yang diserahkan kepada Pemkab, Dinas DPMPTSP bahwa bangunan tersebut tidak mengajukan permohonan IMB dan belum peenah mengeluarkan IMB serta hasil audensi langsung di tanda tangani dan diketahui Sekda Sampang. (yat)

Posting Komentar

0 Komentar